Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang baru dapat digunakan mulai 2024 mendatang.
"Jadi, kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk kami dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) yang baru," ungkap Suryo dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (27/8).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem administrasi inti yang ada saat ini tetap dapat digunakan sampai 2024. Diharapkan para akuntan terinformasi soal perubahan ini.
Perbaikan core tax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah pandemi covid-19.
"Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan wajib pajak dimudahkan," imbuh dia.
Di samping memperbarui sistem inti administrasi pajak, pemerintah juga akan mereformasi kebijakan perpajakan lewat RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Suryo menjelaskan RUU KUP juga akan mengatur terkait pajak transaksi digital lintas negara.
Diharapkan pembahasan pembagian hak pajak antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD bisa selesai pada akhir tahun ini.
"Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan untuk meng-cover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan," terang dia.
(bir/age)https://ift.tt/3sU7hVl
August 28, 2021 at 01:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sistem Inti Administrasi Pajak Baru Bisa Digunakan Mulai 2024"
Posting Komentar