Imbas Libur Nataru, Covid Klaster Keluarga di DKI Melonjak

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan proporsi klaster keluarga dalam penyebaran covid-19 semakin meningkat.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes DKI, per 11 hingga 17 Januari peningkatan klaster keluarga telah mencapai 45 persen dari sebelumnya hanya berkisar di angka 40 hingga 43 persen.

"Tanggal 3 sampai 17 Januari 2021, tercatat sudah ada 442 klaster keluarga dengan 1.241 kasus positif yang mayoritas melakukan perjalanan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Banten, rata-rata dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Dwi melalui keterangan, Rabu (20/1).


Hal ini berbanding terbalik dengan klaster perkantoran yang justru turun. Pascalibur Natal dan Tahun baru klaster perkantoran yang sebelumnya penyumbang positif covid-19 tinggi di wilayah Jakarta turun.

"Klaster perkantoran menurun, yaitu 2,7 persen pascalibur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Dwi.

Dalam kesempatan itu, Dwi juga memaparkan puncak penambahan kasus sebagai akibat dari libur Natal dan Tahun Baru diprediksi terjadi 14 hari sesudah libur berlangsung yakni 17 Januari hingga 31 Januari 2021.

Oleh karena itu, menurut Dwi perlu kewaspadaan terkait peningkatan klaster keluarga penyumbang positif covid-19 ini.

"Masyarakat terus meningkatkan perilaku 3M dan menghindari kerumunan. Selain itu, perlu juga mengingatkan sesama agar selalu menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

DKI mencatat rekor tertinggi penambahan kasus positif covid-19 pada Rabu (20/1) mencapai 3.786 kasus. Jumlah itu melewati rekor sebelumnya pada Sabtu (16/1), sebanyak 3.536 kasus.

Pemprov DKI juga saat ini tengah mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat untuk membatasi pergerakan masyarakat guna mencegah tingkat penularan yang semakin tinggi.

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang juga ditur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(tst/psp)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3o0zV2H

January 21, 2021 at 07:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imbas Libur Nataru, Covid Klaster Keluarga di DKI Melonjak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.