Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Buyback SUN

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN.

Ketentuan ini bertujuan untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran penjualan SUN secara langsung.


"Atau melalui dealer utama kepada pemerintah dengan metode bilateral buyback," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konsideran beleid tersebut, dikutip Selasa (26/1).

Dalam ketentuan sebelumnya, transaksi bilateral buyback SUN dapat dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Daerah (Pemda), dan/atau dealer utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas penawaran penjualan SUN.

Dalam PMK 3/2021 ini, pemerintah menambahkan pihak yang dapat melakukan transaksi bilateral buyback dengan pemerintah, yakni Bank Indonesia.

Selain itu, PMK ini juga membuka kesempatan bagi investor nonresiden untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN kepada pemerintah dalam bentuk transaksi bilateral buyback melalui dealer utama.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, aturan ini dibatasi hanya untuk investor residen. Dengan demikian, ketentuan ini memberikan kesempatan yang sama antara investor residen dan non residen.

Sementara itu, untuk pemda tetap dapat melakukan bilateral buyback baik dengan cara mengajukan penawaran secara langsung kepada pemerintah maupun mengajukan penawaran melalui dealer utama

Dalam ketentuan tersebut tertulis pula bahwa PMK tersebut berlaku sejak diundangkan yakni per tanggal 18 Januari 2021.

(hrf/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3c7sVip

January 26, 2021 at 08:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Buyback SUN"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.