Mesir Sita Harta Mendiang Presiden Muhammad Mursi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Mesir memerintahkan aparat setempat menyita seluruh aset mendiang Presiden Muhammad Mursi dan 88 anggota organisasi Ikhwanul Muslimin.

"Pengadilan Urusan Darurat memerintahkan untuk menyita harta milik 89 anggota Ikhwanul Muslimin, untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan," kata seorang sumber, seperti dilansir AFP, Senin (25/1).

Mursi meninggal saat dipenjara pada Juni 2019 ketika menunggu masa sidang. Dia dijebloskan ke dalam bui selama enam tahun, setelah dikudeta pada 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi yang sekarang menjabat sebagai presiden.


Pengadilan Mesir memerintahkan untuk menyita seluruh aset Mursi yang diwariskan kepada keluarganya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan harta milik Ketua Dewan Pembina Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan wakilnya, Khairat al-Shater, serta mantan anggota legislatif, Mohamed Beltagy. Ketiganya saat ini dipenjara.

Sumber itu tidak membeberkan berapa total jumlah harta yang disita dari para petinggi Ikhwanul Muslimin. Dasar hukum penyitaan adalah undang-undang yang diteken pada 2018, yang memberikan negara wewenang mengelola harga kelompok dan terdakwa teroris.

Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang sejak Mursi dikudeta setahun setelah menjabat.

Padahal, Mursi adalah presiden pertama yang terpilih secara demokratis di Mesir.

Al-Sisi lantas menangkap para pengikut dan petinggi Ikhwanul Muslimin, dan kemudian dijebloskan ke dalam penjara.

Pemerintah Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada 2013, dan mengeksekusi mati sejumlah pengikutnya. Sebagian anggota Ikhwanul Muslimin yang selamat kabur dan meminta perlindungan ke Qatar dan Turki.

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36a3qZR

January 25, 2021 at 07:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mesir Sita Harta Mendiang Presiden Muhammad Mursi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.