Petaka Jari Ambroncius Berujung Ancaman 5 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasial usai menyindir mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di akun Facebook-nya.

Dalam unggahannya itu, Ambroncius menyandingkan foto Natalius dengan gorila disertai komentar terkait vaksinasi.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).


Unggahan itu memicu kritik. Ambroncius dianggap telah berlaku rasis terhadap Pigai.

Selang beberapa waktu, Ambroncius berdalih unggahannya itu merupakan bentuk kritik satire. Dia mengaku geram melihat sikap Pigai yang menolak vaksinasi Covid-19 secara terbuka kepada publik.

Tak berapa lama dia pun menyampaikan permohonan maaf atas sikap rasial yang dia ungkapkan di media sosial.

Sayangnya, nasi sudah menjadi bubur. Aparat kepolisian kini telah menjemput paksa Ambrocius setelah penetapan tersangka terhadapnya diungkap. Ambroncius selanjutnya akan dijebloskan ke jeruji tahanan sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait status penahanannya.

"Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1) malam.

Ia menyebut Ambroncius, yang merupakan politikus Hanura ini, akan segera diperiksa setelah penetapannya sebagai tersangka. Saat ini Ambroncius terancam hukuman kurungan lima tahun penjara atas perbuatan rasialisme yang dia lakukan terhadap Pigai.

Menurutnya, Ambroncius dijerat pasal secara berlapis, yakni pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITEInfografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Selain itu, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun isi Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 menyebutkan bahwa tindakan diskriminatif ialah: membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," kata Argo.

Dalam pernyataanya, Argo mengaku penetapan Ambrocius sebagai tersangka melalui pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk para ahli yang berkompeten dalam bidangnya.

"Penyidik setelah memintai keterangan dan kemudian ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Argo.

(tst/arh)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3sZGqXr

January 27, 2021 at 08:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petaka Jari Ambroncius Berujung Ancaman 5 Tahun Bui"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.