Polisi Panggil Ketua LBH Padang soal Dugaan Ujaran Kebencian

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani terkait kasus dugaan ujaran kebencian, pada Jumat (13/8). Hal ini diduga berawal dari unggahan LBH Padang di media sosial.

Perwakilan Tim Hukum LBH Padang Dechtree Ranti Putri mengatakan pihaknya menerima surat pemanggilan itu pada 12 Agustus 2021, sebagai saksi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Iya dipanggil, namun LBH Padang tidak bisa memenuhinya dengan beberapa alasan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).


Pihaknya menduga, kasus ini erat kaitannya dengan unggahan akun Instagram LBH Padang yang mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumbar.

Pantauan CNNIndonesia.com, pada Selasa (29/6) lalu, LBH Padang mengunggah karikatur mengenai penghentian penyelidikan penyelewengan anggaran Covid-19 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Diketahui, Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus karena tak menemukan unsur kerugian negara.

Ranti menyampaikan, tidak dipenuhinya panggilan tersebut karena sejumlah alasan, di antaranya pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.

Pemanggilan ini, lanjutnya di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi "semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat - lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir".

Kemudian pemanggilan dilakukan secara tidak patut, karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP.

"Dalam Pasal 227 ayat 2 KUHP itu jelas tertulis petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipangil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya," ujar Ranti.

LBH Padang, kata Ranti, telah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar C.q Penyidik karena tidak bisa menghadiri panggilan ini, karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum.

Selain itu, Indira selaku yang dipanggil atas kasus ini juga kebingungan dengan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang.

Ia mengaku tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.

"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Polda Sumbar ini. Saat ini kami menunggu informasi dari kepolisian," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan memang ada pemanggilan terhadap LBH Padang. Namun yang bersangkutan tidak datang.

"Secara tertulis dalam surat pemanggilan itu ketua LBH Padang, namun secara struktur organisasi beliau direktur, suratnya akan diperbaiki," kata Stefanus.

(nya/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3AAyEWS

August 13, 2021 at 11:38PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Panggil Ketua LBH Padang soal Dugaan Ujaran Kebencian"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.