"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," kata JPU Sri Wahyuni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Safril Batubara, Medan, Selasa (22/10).
Dalam nota tuntutan, warga Dusun IX Gg Bantan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dinilai bersalah melanggar Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Namun, terdakwa tampak tak menyesal dan malah tertawa menanggapi pidana mati yang diajukan JPU terhadap dirinya.
Sikap terdakwa langsung membuat majelis hakim geleng kepala. "Dituntut mati kok ketawa," ujar hakim Safril sembari menggelengkan kepala.
[Gambas:Video CNN]
Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya. Dalam dakwaan, pria tamatan sekolah dasar itu diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu.
Joni diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah Rp50 juta.
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan. Pada saat sampai di Simpang Tiga Mata Pao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, mobil terdakwa dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.Setelah pemeriksaan, petugas menemukan sabu dalam du akarung goni berisi 28 Kg. Kemudian, ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil berisi 13.500 butir pil ekstasi warna jingga bertuliskan Kenzo.
Namun, terdakwa mengaku belum mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan sebelum sampai ke Medan.
(arh)
https://ift.tt/2ByAyLd
October 23, 2019 at 02:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terdakwa Kasus Narkoba Tertawa Dituntut Hukuman Mati"
Posting Komentar