Agus menyatakan pihaknya tak segan-segan mencabut izin usaha bila menemukan perusahaan yang tak menaati aturan pemerintah. Pasalnya, hal ini sudah sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian.
"Ini akan kami evaluasi, sesuai rapat sudah ditentukan kami akan hold semua eksportir yang melanggar, kami cabut," ucap Agus, Rabu (30/10).
Menurutnya, nikel adalah sumber daya alam yang bisa dikembangkan di Indonesia. Jika nikel diekspor secara mentah, tak ada nilai tambah yang menguntungkan bagi Indonesia. "Nikel ini bahan baku," imbuhnya.
Diketahui, larangan ekspor nikel tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.
"Dari aturan itu dalam lima tahun ekspor akan dievaluasi," terang Agus.
Sementara itu, ia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan dalam melaksanakan bisnisnya selama kegiatan ekspor nikel diberlakukan. Sejauh ini, Agus menyebut belum ada perusahaan yang dilaporkan oleh pihak penegak hukum.
"Penemuan larangan tetap berkoordinasi," kata Agus.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sengaja menahan dulu kegiatan ekspor nikel lantaran ada lonjakan ekspor beberapa waktu terakhir. Pasalnya, jika mengacu aturan yang berlaku, larangan ekspor sepenuhnya baru berlaku tahun depan.
Namun, langkah ini diambil agar lonjakan ekspor nikel bisa ditekan terlebih dahulu. Luhut menyatakan rata-rata ekspor bijih nikel mencapai 100-130 kapal per bulan dari yang biasanya hanya 30 kapal.
Ia menduga terdapat oknum perusahaan yang menggenjot ekspor bijih nikel jelang pelarangan tersebut. Tak hanya lonjakan ekspor, ia menuturkan beberapa ekspor disinyalir belum memenuhi persyaratan ekspor ore yang meliputi kadar rendah 1,7 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Orang yang tidak punya smelter pun atau yang punya smelter tetapi tidak ada perkembangan juga ekspor bijih nikel. Dengan kadar yang ternyata lebih dari 1,7 persen, mungkin malah 1,8 persen lebih," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/sfr)
https://ift.tt/2q86KCy
October 31, 2019 at 02:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendag Bakal Cabut Izin Eksportir Bijih Nikel yang"
Posting Komentar