Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menduga terdapat aliran dana untuk kegiatan terorisme dari FPI berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tuduhan dusta dan keji kepada sesama anak bangsa," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1).
Aziz mengklaim pelbagai rekening milik FPI yang sudah diblokir PPATK tak memiliki keterkaitan dengan aksi-aksi terorisme.
Ia menegaskan rekening tersebut difungsikan untuk menerima dan menyalurkan pelbagai dana bantuan sosial dari masyarakat bagi pihak yang membutuhkan.
"Selama ini untuk bantuan bencana, untuk bantuan kemanusiaan, untuk anak anak yatim dan dhuafa, untuk pondok pesantren dan lainnya," kata Aziz.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK. Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya info tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal Youtube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD'.
"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir ada yang itu. Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM. Kalau orang-orang sumbang biasa kan gapapa. Namanya orang nyumbang ga dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," kata Mahfud.
Mahfud mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK. Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
"Saya dengar ada orang yang dag dig dug juga orang yang merasa kirim ke rekening itu," ucap Mahfud.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman sempat mengkritik tindakan PPATK yang terus menerus melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI dan afiliasinya. ia menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh organisasi FPI. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kepala Kementerian dan Lembaga.
(rzr/arh)https://ift.tt/3qBbB9v
January 20, 2021 at 07:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks FPI Tepis Mahfud soal Rekening Terorisme: Tuduhan Keji"
Posting Komentar