Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (3/5).
Agenda sidang hari ini telah masuk pada pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan dari pihak Rizieq Shihab.
"Senin, untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Tak hanya Rizieq, sidang hari ini juga akan digelar berbarengan dengan lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah sama juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan terkait agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi fakta dari pihak Rizieq.
"Saksi fakta, Petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.
Meski demikian, Aziz mengaku masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Ia hanya menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk para saksi.
"Insya Allah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta," kata dia.
Rizieq sendiri didakwa menghasut para pendukungnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Rizieq bersama kelima mantan petinggi FPI tersebut didakwa dengan lima pasal berlapis oleh jaksa. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
(rzr/pmg)https://ift.tt/3vGvizl
May 03, 2021 at 07:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Rizieq Kasus Kerumunan Hadirkan Saksi Meringankan"
Posting Komentar