Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial di dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Syahrial, saksi-saksi lain yang terkait juga akan dimintai keterangan.
Ali mengatakan hal itu dilakukan menyusul kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebut Lili pernah berkomunikasi dan berusaha membantu Syahrial.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS [M Syahrial]," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
"Berikutnya jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," imbuh Ali.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran etik Lili, Ali menyerahkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas). Ali menyebut Dewas masih melakukan pemeriksaan.
"Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan Dewas akan diumumkan secara terbuka. Ali berharap kepada masyarakat untuk terus mengawasi persidangan yang terus berjalan.
"Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, Robin menjadi saksi di sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Dalam sidang itu, Robin mengatakan Syahrial pernah bercerita soal ditelepon Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.
Robin awalnya mengatakan Syahrial bercerita akan meminta pertolongan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan seseorang bernama Fahri Aceh.
"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," ucap Robin dalam sidang di PN Medan, Senin (26/7).
Robin mengatakan hal itu disampaikan Syahrial setelah ditelepon Lili Pintauli saat berkas milik Syahrial berada di meja Lili.
"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili. Yang menyampaikan bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya ini', kata Bu Lili ke terdakwa," ucap Robin.
"Kemudian terdakwa (Syahrial) menyampaikan kepada Bu Lili, 'Bantulah, Bu'. Kemudian setelah itu Bu Lili menyampaikan untuk bertemu orang saya di Medan, Fahri Aceh," imbuhnya.
(yla/ayp)https://ift.tt/3x6gzh9
July 28, 2021 at 03:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bakal Usut Peran Lili Pintauli di Kasus Suap Tanjungbalai"
Posting Komentar