Ombudsman Jakarta Raya mengkritik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat untuk menjalankan sejumlah aktivitas di beberapa sektor.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai kebijakan itu diskriminatif bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin.
Berdasarkan data, ia menyebut baru 7,3 juta warga Jakarta yang mendapatkan vaksin.
"Jadi ketentuan terkait keharusan untuk mendapatkan sertifikat vaksin itu sebetulnya peraturan yang tidak dapat diterapkan. Itu peraturan yang diskriminatif," kata Teguh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (30/7).
Ia mengatakan jika Pemprov memang ingin menerapkan aturan itu, maka seharusnya juga disediakan vaksinasi di sejumlah sektor yang mensyaratkan vaksin.
Dengan begitu, masyarakat yang belum divaksin dan ingin berkegiatan dapat difasilitasi secara langsung.
"Misal mal, orang dilarang masuk kalau belum dapat sertifikat vaksin, yang belum vaksin belum masuk kan, supaya tidak terjadi diskriminasi, Pemprov harus sediakan vaksin on the spot," katanya.
Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan vaksinasi pada sejumlah sektor di Jakarta. Di antaranya, karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon.
Selain itu, tamu atau keluarga dalam kegiatan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan juga diwajibkan telah divaksin. Sektor lain, pegawai dan pengunjung restoran, rumah makan, kafe yang berada pada lokasi terbuka juga harus sudah divaksin.
Selain itu, syarat vaksin juga diberlakukan untuk pelaku usaha maupun pengunjung di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi binaan dan lokasi sementara, serta pedagang dan pengunjung di pasar tradisional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung maupun pelaku usaha pariwisata bukan hal yang susah untuk diterapkan.
"Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan," kata Gumilar dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
|
https://ift.tt/3ld1OXH
July 31, 2021 at 12:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, DKI Dinilai Diskriminatif"
Posting Komentar