Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah memangkas vonis terhadap pengusaha Djoko Tjandra dari semula 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
Pengurangan hukuman koruptor di tingkat banding menimbulkan pertanyaan lantaran sudah sering terjadi. Yang masih segar dalam ingatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Setelah ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara tersebut mayoritas sama. Perkara itu masing-masing diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf.
Berdasarkan situs resmi pt-jakarta.go.id, Yusuf merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Ia lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Yusuf sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari laporan tertanggal 5 Februari 2021, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.405.392.839.
Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,7 miliar; alat transportasi dan mesin Rp326 juta; harta bergerak lainnya Rp336.150.000; kas dan setara kas Rp43.242.839.
Berikut komposisi lengkap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Majelis hakim banding perkara Djoko Tjandra
Hakim ketua: Muhammad Yusuf.
Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, Reny Halida Ilham Malik.
Majelis hakim banding perkara Pinangki
Hakim ketua: Muhammad Yusuf.
Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, Reny Halida Ilham Malik.
Berikut profil singkat hakim anggota dimaksud.
Haryono
Dalam situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Haryono lahir di Malang, 18 Agustus 1960. Ia adalah hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Berdasarkan data KPK, Haryono mempunyai harta kekayaan senilai Rp2.095.825.142. Terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp372 juta; harta bergerak lainnya Rp3,4 juta; kas dan setara kas Rp120.425.142.
Harta tersebut ia laporkan sejak 10 Februari 2021.
Singgih Budi Prakoso
Masih dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih tercatat menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Ia lahir di Semarang, 31 Januari 1957.
Singgih terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK pada 25 Januari 2021. Total hartanya sejumlah Rp1.724.544.360.
Terdiri dari tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp51 juta; harta bergerak lainnya Rp42,5 juta; kas dan setara kas Rp42.644.360; utang Rp11,6 juta.
Reny Halida Ilham Malik
Reny merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia lahir di Jakarta Timur pada 3 Maret 1959. Reny pernah menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.
Kala itu, hukuman Romi dipotong menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun penjara.
Adapun harta kekayaan Reny yang dilaporkan ke KPK pada 14 Februari 2021 senilai Rp8.347.943.448. Terdiri atas tanah dan bangunan Rp3,2 miliar; alat transportasi dan mesin Rp380 juta; harta bergerak lainnya Rp4,44 miliar; kas dan setara kas Rp327.943.448.
(ryn/ayp)https://ift.tt/3iYnYu3
July 29, 2021 at 02:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menilik Profil 4 Hakim PT DKI di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki"
Posting Komentar