Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth, mengungkapkan otonomi khusus (Otsus) harus menyoroti dua hal agar bisa mengubah situasi di Papua menjadi lebih baik.
Ia berujar Otsus harus dapat diartikan sebagai platform pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan Otsus sebagai bentuk resolusi konflik.
"Itu dua hal yang menurut saya harus sama-sama kita evaluasi dalam tanda petik supaya kita tahu Otsus ini berhasil atau tidak," ujar Adriana dalam agenda diskusi daring 'Otsus Baru, Apa Gunanya untuk Papua', Rabu (28/7).
Ia menuturkan setidaknya terdapat tiga hal yang menggambarkan situasi hari ini di tengah implementasi Otsus. Yakni kemajuan di bidang infrastruktur, stagnasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan kondisi buruk perihal eskalasi kekerasan termasuk di dalamnya rasisme.
"Gimana kita mau meyakinkan bahwa the future Papua is better tanpa menyelesaikan akar masalah yang belum selesai. Dan eskalasi [kekerasan]-nya sekarang semakin tinggi dan buruk," kata Adriana.
Dalam kesempatan ini, Adriana meminta pemerintah tidak mengulangi kesalahan Otsus sebelumnya. Ia meminta agar sosialisasi dilakukan seiring dengan disahkannya revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi UU.
"Coba itu disosialisasikan Otsus Nomor 2 Tahun 2021 itu apa sih, kenapa sih sampai terjadi perubahan, termasuk bagaimana itu harus in line dengan Inpres 9/2020 [tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat]," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Otsus Papua. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna virtual, Kamis (15/7).
Revisi itu mengandung 20 Pasal. RUU Otsus Papua mengubah 18 Pasal yang ada di UU Nomor 21 Tahun 2001. Selain itu, ada penambahan dua Pasal baru.
Pengesahan itu menuai sorotan. Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut Otsus belum sesuai harapan dan kebutuhan rakyat Papua.
Ia menyampaikan pemerintah dan rakyat Papua telah menyampaikan usulan sejak 2014 untuk perubahan UU Otsus. Menurutnya, hasil revisi yang telah disahkan belum selaras dengan usulan-usulan tersebut.
Lukas menyebut ada lima kerangka usulan yang harus diperhatikan dalam revisi UU Otsus Papua. Lima kerangka itu adalah kewenangan, kelembagaan, keuangan, kebijakan pembangunan, serta politik hukum dan HAM.
(ryn/ayp)https://ift.tt/3l7NPlO
July 29, 2021 at 04:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peneliti Sebut Otsus II Harus Selesaikan Akar Masalah Papua"
Posting Komentar