Kasus pemalsuan atau modifikasi alat pemadam api ringan (APAR) yang diubah menjadi tabung oksigen dibongkar. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial WS alias KL turut ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja melakukan aksinya untuk mencari keuntungan di tengah meningkatnya kebutuhan tabung oksigen.
"Tabung ini tabung APAR, alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran. Tetapi tersangka mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7).
Tersangka WS membeli alat APAR itu dengan harga sekitar Rp750 ribu. Setelahnya, APAR itu dibersihkan menggunakan air, lalu dicat warna putih sehingga mirip dengan tabung oksigen.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengisi APAR yang sudah dimodifikasi itu dengan oksigen dan dijual ke masyarakat lewat media sosial.
"Setelah terisi dia bisa jual sampai dengan seharga Rp5 juta ya, ini cara tersangka WS alias KR ini," ujar Yusri.
Total, polisi menyita 114 tabung oksigen hasil modifikasi yang dilakukan tersangka WS. Yusri menyebut pihaknya masih bakal menelusuri keberadaan tabung oksigen modifikasi lainnya.
"Karena ada indikasi menurut ahli ini bisa jadi racun," ucap Yusri.
Selain bisa menjadi racun, kata Yusri, tabung oksigen modifikasi itu juga berpotensi meledak. Sebab, ada perbedaan ketebalan antara APAR dengan tabung oksigen asli.
"Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(dis/arh)https://ift.tt/3yfYxdW
July 31, 2021 at 01:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modif APAR untuk Oksigen, Tersangka Raup Rp5 Juta per Tabung"
Posting Komentar