Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan PKH terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Fahri menuturkan tersangka PKH dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," ucap Fahri.
Sebelumnya, sebuah mobil menabrak apotek di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB.
[Gambas:Video CNN]
Kecelakaan itu terjadi usai mobil Nisan Livina dengan plat nomor B 2794 STF yang dikendarai oleh PKH (21) meluncur dari arah selatan ke utara Jalan Senopati Raya.
"Sesampainya di pertigaan depan Apotek Senopati, PKH tidak konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya, lalu menabrak trotoar," kata Fahri, Minggu (27/10).
Mobil lantas menabrak bangunan Apotek Senopati dan menewaskan satpam apotek bernama Asep Kamil (50) yang saat itu sedang bekerja.
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut satpam Apotek Senopati atas nama Asep Kamil yang sedang berjaga meninggal dunia di TKP," ujar Fahri.
https://ift.tt/2pSadFn
October 28, 2019 at 02:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengendara Mobil Penabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka"
Posting Komentar