Pengamat Sebut PP PSTE Hanya Regulasi Sementara

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019, hanya aturan sementara.

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar pun menekankan jangan sampai PP PSTE yang baru disahkan pada 10 Oktober 2019 lalu, memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Peraturan Pemerintah ini menurut saya bersifat jangka pendek. Namun, jangan sampai keharian PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 memperlama proses pembahasan RUU PDP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/10).

Kendati demikian, PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 ini dapat menjadi acuan cukup kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat sebelum RUU PDP disahkan.

Sebab kata Wahyudi, di dalam PP PSTE dibahas sejumlah isu seperti pengaturan konten internet sampai klasifikasi perlindungan data pribadi.

"Regulasi ini hanya menjadi transisi dalam artian sepanjang kita belum ada RUU PDP dan menurut lebih memadai daripada permen Kominfo yang sudah ada," kata dia.

Disahkannya PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 menurut ELSAM harus dijadikan rujukan kepada anggota Komisi I DPR RI periode 2019-2024 untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.

Wahyudi pun sempat menyinggung saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Jokowi mengatakan telah memiliki rencana terkait program arus utama tranformasi digital. Artinya, Indonesia harus memiliki UU PDP yang komprehensif.

"Pengesahan PP PSTE Nomor 17 Tahun 2019 belum menjawab itu, visi Pak Jokowi bakal terjawab jika Indonesia sudah memiliki UU PDP yang sebanding dengan UU PDP dari negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand," pungkasnya.

Peraturan Pemerintah soal Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 telah disahkan sejak 10 Oktober 2019.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) sempat menyarankan agar penetapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ditunda hingga April.

[Gambas:Video CNN] (din/evn)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2W9Dvv9

October 23, 2019 at 02:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat Sebut PP PSTE Hanya Regulasi Sementara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.