Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil 10 Saksi dari PT Waskita

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang dari unsur pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.

Mereka yang dipanggil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"10 orang saksi dari PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka YAS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/2).

Saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah Kepala Seksi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat PT Waskita Karya Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur PT Waskita Karya Samsul Purba, Staf Keuangan PT Waskita Karya Budi Arman.

Selanjutnya Pegawai PT Waskita Karya Mintadi, Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis, Pegawai PT Waskita Karya Soetjanto Noegroadi.


Kemudian, Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan, Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan, dan Pegawai PT Waskita Karya Eka Desniati.

Sebelumnya, terkait kasus ini KPK juga sempat menggeledah rumah milik Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Aryani, pada Senin (11/2). Febri mengatakan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita KArya (Persero) Tbk," Ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (12/2).


Febri mengatakan rumah Desi digeledah lantaran dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya sebelum ditunjuk menjadi Dirut Jasa Marga. Selain Desi, KPK juga menggeledah rumah milik milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah penggeledahan tersebut, Febri mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada perusahaan plat merah itu.


Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif. (sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2tkhAE1

February 14, 2019 at 11:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil 10 Saksi dari PT Waskita"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.