2019, Tahun Suram Pemberantasan Korupsi

KALEIDOSKOP 2019

CNN Indonesia | Jumat, 27/12/2019 09:44 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun 2019 menjadi masa suram bagi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak menganggap terjadi pelemahan terhadap lembaga antikorupsi tersebut, khususnya dalam kurun tiga bulan terakhir. Salah satunya lewat pengesahan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR pada 17 September.

Publik tentu masih ingat bagaimana revisi UU KPK yang saat itu menimbulkan kontroversi akhirnya disahkan oleh DPR pada September lalu.

Dalam revisi UU itu, sejumlah pasal dianggap melemahkan KPK. Mulai dari pemangkasan kewenangan penyelidikan hingga keberadaan dewan pengawas.


Belum lagi seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 yang dinilai penuh masalah. Salah satu calon saat itu, Firli Bahuri diduga pernah melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Saat proses seleksi, berbagai pihak menolak Filri diloloskan. Meski demikian Firli akhirnya mulus dalam tahapan seleksi. Dia tetap terpilih dan kemudian dilantik sebagai ketua KPK bersama empat pimpinan lainnya yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango pada 20 Desember 2019.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, 2019 tak hanya masa suram tetapi juga menjadi tahun kekalahan bagi KPK. Kekalahan ini tak lepas dari sikap para aktor politik yang dinilai sewenang-wenang.

"Bukan hanya partai politik dan anggota DPR, tetapi aktor politik secara umum termasuk di institusi negara lain yang terganggu dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]
Kekalahan ini, menurut Bivitri, bukan hanya terjadi karena KPK yang 'diserang' dari berbagai sisi. Melainkan juga lembaga negara lain yang dinilai makin bersikap permisif pada korupsi.

Ia menyebut salah satunya Mahkamah Agung (MA) yang seolah mengobral keringanan hukuman pada narapidana kasus korupsi. Beberapa di antaranya, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang terjerat kasus korupsi PLTU Riau-1. Hukuman yang semula lima tahun 'disunat' menjadi dua tahun penjara.

Sebelumnya MA juga menyunat masa hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi tiga tahun penjara terkait perkara suap impor gula dari Perum Bulog.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tak ketinggalan dapat diskon hukuman terkait suap perkara, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Ironisnya, kata Bivitri, sikap permisif pada koruptor secara tak sadar juga dilakukan Presiden Joko Widodo. Sikap ini ditunjukkan mantan Wali Kota Solo itu lewat dukungan terhadap revisi UU KPK.

Jokowi juga enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK di tengah penolakan masif UU KPK di masyarakat. Hal ini diperparah dengan pemberian grasi pada mantan Gubernur Riau Anas Maamun, terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Jokowi setuju KPK diberangus dan justru memberi grasi pada koruptor seperti Anas. Jokowi dan menteri-menterinya juga kerap menarasikan bahwa pemberantasan korupsi jangan sampai menghalangi investasi. Itu keliru," kata Bivitri.

Pelemahan KPK dari Berbagai Sisi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2MwgRcS

December 27, 2019 at 04:44PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2019, Tahun Suram Pemberantasan Korupsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.