Kubu Trump Bantah Tuduhan Picu Kerusuhan 6 Januari

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan klien mereka tidak patut menjalani sidang pemakzulan kedua karena pidatonya tidak ditujukan untuk memicu kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari.

Mereka menuduh Dewan Perwakilan hanya membuat sensasi politik terkait upaya pemakzulan itu. Selain itu, mereka mengatakan sidang itu tidak sesuai dengan undang-undang dasar karena Trump sudah tidak lagi menjabat.

"Ini adalah upaya egois kubu Demokrat di Dewan Perwakilan untuk memangsa perasaan ketakutan dan kebingungan yang dialami seluruh penduduk Amerika dari berbagai kelompok politik hanya karena kerusakan yang terjadi di Capitol pada 6 Januari yang cuma dilakukan ratusan orang," demikian isi pernyataan tim kuasa hukum Trump menjelang sidang pemakzulan, seperti dilansir CNN, Selasa (9/2).


Menurut tim hukum Trump, seharusnya para tokoh politik di Dewan Perwakilan ikut berupaya meredam situasi dan fokus menghukum mereka yang menyerbu gedung Capitol. Namun, lanjut mereka, Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, dan para sekutunya dengan sengaja menggunakan peristiwa kerusuhan demi keuntungan politik.

Dalam nota pembelaan setebal 75 halaman, kuasa hukum Trump membantah klien mereka memantik kerusuhan. Menurut mereka, pidato Trump soal dugaan kecurangan dalam pemilihan umum dilindungi oleh perubahan pertama Undang-Undang Dasar AS.

Mereka merujuk kepada pernyataan "Berjuang gila-gilaan, maka kita tidak akan mempunyai negara lagi," yang dilontarkan Trump saat itu tidak dimaksudkan untuk ditelan mentah-mentah.

"Lebih dari 10 ribu kata dalam pidato yang disampaikan, Trump menggunakan kata berjuang hanya beberapa kali yang selama ini memang lazim digunakan masyarakat untuk mendesak orang-orang menyatakan sikap dan menyuarakan pendapat yang mereka anggap penting, dan hal itu bukanlah dan tidak bisa dianggap sebagai ajakan untuk melakukan kekerasan," lanjut kuasa hukum Trump.

Sedangkan menurut Dewan Perwakilan, bukti-bukti yang menunjukkan peran Trump dalam memicu kerusuhan di Gedung Kongres pada 6 Januari lalu sangat kuat.

"Beliau tidak mempunyai alasan untuk berkelit atau membela diri atas perbuatannya. Dan seluruh upayanya untuk terlepas dari tanggung jawab tidak akan berhasil," demikian isi pernyataan utusan Dewan Perwakilan.

Dewan Perwakilan yang dikuasai Partai Demokrat menuduh Trump menghasut para pendukungnya melalui ucapannya dalam pidato hingga memicu kerusuhan dan penyerbuan ke Gedung Kongres (Capitol Hill) pada 6 Januari lalu.

Saat itu Trump menuduh ada indikasi kecurangan dalam pemilihan umum 2020, yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan.

Ketika peristiwa itu terjadi, Kongres tengah menggelar rapat untuk mengesahkan hasil pemilihan umum 2020. Alhasil, rapat itu harus ditunda dan dilanjutkan pada 7 Januari, dengan mengesahkan kemenangan Joe Biden dan Kamala Harris dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dilaporkan lima orang, termasuk seorang polisi, meninggal dalam kejadian itu.

(ayp/ayp)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36UX1C9

February 09, 2021 at 08:09AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kubu Trump Bantah Tuduhan Picu Kerusuhan 6 Januari"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.