Tim Kajian Mahfud Bakal Libatkan Pelapor dan Korban UU ITE

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo menyebut pihaknya akan melibatkan berbagai narasumber termasuk terlapor dan pelapor untuk mengkaji revisi UU tersebut.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor," kata Sugeng melalui keterangan tertulis (25/2).

Pihaknya juga telah menggelar rapat kedua sejak ditunjuk menjadi ketua tim oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.


Dalam rapat itu, Sugeng memastikan akan segera mengundang berbagai kelompok narasumber untuk memperdalam kajian terkait revisi UU ITE ini.

Selain pelapor dan terlapor, pihaknya akan mengundang kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.

Selanjutnya kata dia, tim juga akan mendengarkan masukan dari perwakilan DPR atau parpol, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat, dan kelompok Kementerian/Lembaga.

"Kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng.

Dia juga memastikan akan menerima masukan dari masyarakat yang tak sempat diundang untuk dimintai keterangan. Masyarakat kata dia, akan diberi ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan pesan WhatsApp maupun SMS yang bisa dihubungi.

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," jelas Sugeng.

Sugeng juga akan segera melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan secepat mungkin menggelar rapat pembahasan oleh Sub Tim 1 dan Sub Tim 2. Tim ini sengaja dibagi dua yang memiliki tugas dan kajian berbeda.

Sub Tim Pertama mengkaji implementasi UU apakah sudah sesuai dengan harapan dan pembentukan UU ITE. Apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.

Kemudian sub tim yang kedua bertugas mengkaji keberadaan pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.

"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara, tidak ada revisi atau akan revisi, tapi berangkat dari pengkajian dan setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya revisi, untuk mempertegas tidak ada multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," terang Sugeng.

Setelah itu, pihaknya akan menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Mahfud.

Sebagai informasi, tim pengkaji itu terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.

Mereka bertugas untuk mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi.

(tst/psp)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/37LXCGI

February 26, 2021 at 07:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Kajian Mahfud Bakal Libatkan Pelapor dan Korban UU ITE"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.