ICW Pertanyakan Hilangnya Ihsan Yunus di Dakwaan Suap Bansos

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian I M dan Harry Sidabukke terkait dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

LSM antikorupsi ini menyoroti tidak termuatnya nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dalam dakwaan tersebut.

"ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (25/2).


Rekonstruksi yang dimaksud ialah kegiatan tim penyidik KPK pada awal Februari lalu. Dalam rekonstruksi kasus, Ihsan disebut pernah melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M. Syafi'i Nasution.

Pertemuan itu diduga membahas penyediaan bansos Covid-19.

Selain itu, operator Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diketahui menerima dua sepeda merek Brompton dan uang senilai Rp1.532.844.000 dari Tersangka Harry Sidabukke.

"Penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan. Padahal, masih dalam konteks yang sama - rekonstruksi - KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," imbuh Kurnia.

Kurnia berujar dakwaan hanya menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Ardian I M dan Harry Sidabukke. Ia lantas menyoroti Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyebutkan bahwa surat dakwaan harus ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Pertanyaan lanjutannya, apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana?" imbuh Kurnia.

Sementara Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, hanya menerangkan bahwa surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan.

"Fakta hasil penyidikan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum," kata Ali melalui pesan tertulis.

Ali Fikri meminta masyarakat agar bersama-sama mengawasi jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat mengawasi setiap prosesnya," pungkas Ali.

Infografis TERJARING OTT KPK 2020Infografis Terjaring OTT KPK pada 2020. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
(ryn/nma)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ZKO4HQ

February 25, 2021 at 10:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICW Pertanyakan Hilangnya Ihsan Yunus di Dakwaan Suap Bansos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.