Tolak Sanksi, Ahli Ingatkan Vaksin Hak Warga Negara

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli epidemiologi Universitas Airlangga Windhu Purnomo meminta pemerintah tak mengkategorikan keengganan masyarakat untuk disuntik vaksin covid-19 sebagai penolakan yang berbuntut sanksi.

Menurutnya, rasa enggan masyarakat itu disebabkan beragam faktor, mulai dari ketakutan pribadi hingga kekhawatiran atas keamanan vaksin. Untuk itu, vaksin merupakan hak warga negara yang tak semestinya disanksi.

"Pemerintah harus bisa membedakan orang menolak vaksin dengan orang masih menunggu vaksin yang cocok untuk dirinya itu berbeda. Jadi karena dia banyak baca, dia anggap 'oh vaksin ini tidak cocok buat saya', itu tidak bisa kita sebut menolak kan, dia punya hak untuk memilih," kata Windhu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/2).


Windhu menjelaskan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk menerima pelayanan kesehatan, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah tak seharusnya memaksakan hak rakyat itu menjadi kewajiban. Alih-alih menggunakan 'mode ancaman', Windhu meminta pemerintah lebih menggenjot upaya persuasif dan edukatif.

Sebab, penolakan vaksin bukan 'lagu baru' di Indonesia. Dalam riwayatnya, beberapa vaksin bahkan untuk imunisasi sempat mengalami ragam penolakan dari warga terkait kandungan hingga keraguan kehalalan vaksin.

"Pelayanan kesehatan itu adalah hak setiap warga negara. Pemerintah yang punya kewajiban untuk memenuhi itu. Memberikan vaksin adalah kewajiban negara, maka tidak boleh vaksin diberikan berbayar karena itu hak masyarakat harus dipenuhi," jelasnya.

Adapun, Windhu mempertanyakan landasan penentuan kriteria penolak vaksin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

Ia menuturkan, pemerintah seharusnya membeberkan kriteria yang bakal dijatuhi sanksi adalah mereka yang mengkampanyekan anti vaksin dan memprovokasi rakyat untuk ikut menolak vaksin.

Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan.Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Sedangkan di dalam Perpres Pasal 13B dijelaskan bahwa warga yang menolak vaksinasi dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular alias UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam UU tertulis, sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah berupa hukuman pidana 6 bulan hingga 12 bulan, dan sanksi denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Pertanyaannya siapa orang yang dimaksud menghalang-halangi penanggulangan wabah itu? Apakah orang yang menolak itu disebut menghalang-halangi? Bagi saya, yang saya anggap menghalangi bukan yang menolak, tetapi yang mengkampanyekan anti vaksin," kata Windhu.

Oleh sebab itu, Windhu meminta pemerintah membuat aturan turunan yang jelas atau teknis implementasi detail di lapangan agar tidak multitafsir antarpetugas. Ia meminta pemerintah memaksimalkan upaya edukatif kepada mereka yang mudah termakan hoaks.

"Sudah telanjur ditandatangani, maka implementasi dibenahi. Jangan ujug-ujug semua yang menolak langsung disanksi. Kedepankan edukasi, komunikasi publik, supaya orang-orang 'bodoh' menjadi paham," pungkasnya.

Presiden Jokowi diketahui telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut, tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi Covid-19 yang melakukan penolakan.

Sanksi tersebut di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau berupa denda.

(khr/pris)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3pqtXch

February 16, 2021 at 07:09AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tolak Sanksi, Ahli Ingatkan Vaksin Hak Warga Negara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.