Perlu Pikirkan Subsidi Bagi Perusahaan Tak Kuat Bayar THR

Jakarta, CNN Indonesia --

Teka-teki soal skema pembayaran tunjangan hari raya alias THR untuk tahun ini, akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya tidak membolehkan lagi pengusaha mencicil pembayaran THR sebagaimana mereka lakukan pada 2020 lalu.

Meskipun demikian, ada keringanan pembayaran yang diberikan. Khusus bagi perusahaan mengalami tekanan keuangan akibat pandemi, mereka boleh membayar di batas maksimal sampai H-1 lebaran asal sudah bersepakat dengan pekerja.

Sementara pengusaha yang perusahaan sudah mulai pulih harus tetap membayar sesuai jadwal, yakni H-7 Lebaran. Untuk memastikan pemberian hak pekerja itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga membentuk satuan tugas (satgas) penegak hukum kepatuhan pembayaran THR.


Satgas ini tak cuma melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan di pusat, namun juga dinas di daerah dan tentunya para kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Tujuannya, agar pelanggaran soal pembayaran THR bisa dicegah.

Tak cukup, Ida juga menyiapkan sanksi sebagaimana sudah berlaku selama ini. Sanksi itu berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar dan hukuman administratif berbentuk teguran hingga pembatasan operasional usaha.

Denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya. Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ancaman sanksi perlu benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Ia mengatakan walau ancaman sanksi sudah diatur lama, tapi sampai saat ini implementasinya masih lemah. Terbukti tahun kemarin data Kementerian Ketenagakerjaan masih ada ada 103 perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar THR.

[Gambas:Video CNN]

"Masalahnya (selama ini) di lapangan penegakan aturannya lemah," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4).

Supaya penegakan aturan kuat sehingga pengusaha taat bayar THR sesuai ketentuan, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan di lapangan. Bahkan kalau perlu, menteri, kepala dinas, atau wali kota turun ke lapangan guna memastikan kewajiban pembayaran THR dipatuhi pengusaha.

"Dinas Ketenagakerjaan di daerah punya peran penting dalam memastikan perusahaan mematuhi peraturan THR tahun ini. Perlu pengawasan dengan cara sidak ke perusahaan atau melakukan random memilih pekerja sebagai sample untuk dimintai keterangan terkait pencairan THR," jelasnya.

Ia mengatakan langkah terjun langsung ke lapangan perlu dilakukan supaya bila ada pengusaha yang ketahuan belum membayar THR sampai batas waktu yang ditentukan,  sanksi bisa langsung dijatuhkan.

Sebab, kalau tidak segera, kasus mangkir bayar THR bisa keburu hilang dimakan waktu. Kalau itu benar terjadi, pekerja bisa rugi.

Di sisi lain, Bhima mengingatkan pemerintah seharusnya juga punya ketentuan THR yang tepat untuk UMKM. Pasalnya, kelompok ini mungkin tidak semua kena dampak pandemi, tapi perjanjiannya suka tidak 'saklek' seperti aturan pembayaran THR di perusahaan besar.

"Kuncinya adalah upaya edukasi dan persuasi dari pemerintah kepada pengusaha yang skalanya kecil dan mikro. Apalagi yang ultra mikro tergantung pada omzet," tuturnya.

Segendang sepenarian, Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menilai skema dan aturan pembayaran THR kepada pekerja sebenarnya sudah cukup. Namun, memang perlu diakui implementasi masih suka lemah.

Karena itulah agar pelaksanaannya kuat, ia menyarankan agar saluran pengawasan pembayaran THR perlu ditambah. Salah satunya melalui penyediaan kanal laporan kasus pembayaran THR secara online.

Agar ini bisa terwujud, ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyediakan saluran hotline dan situs resmi yang mudah diakses semua pihak sehingga pengawalan kasus pembayaran THR dilakukan secara ketat.

Begitu juga dengan sanksi, harus benar-benar dikejar. Di sisi lain, untuk lebih memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja, ia juga menyarankan pemerintah untuk memberikan tambahan subsidi THR.

Subsidi perlu diberikan kepada perusahaan yang benar-benar terdampak pandemi.

"Subsidi THR dari pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor terdampak, meskipun kebijakan ini akan memenuhi tantangan dari sisi penyediaan anggaran," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, subsidi bisa menambah kepastian pembayaran THR sekaligus menjadi stimulus baru dari pemerintah. Toh, pemberian stimulus THR hanya untuk sebulan saja .

(agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3tcpaOs

April 13, 2021 at 08:09AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perlu Pikirkan Subsidi Bagi Perusahaan Tak Kuat Bayar THR"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.