Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Kementerian Investasi lewat rapat paripurna pada Jumat (9/4) lalu. Kini, pembentukan kementerian anyar itu tinggal menunggu pengesahan dari Jokowi.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengisyaratkan pembentukan Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Beleid itu mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
"Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4).
Sebelumnya, sumber CNNIndonesia.com mengungkapkan kepala negara akan menaikkan kelas BKPM menjadi Kementerian Investasi, alih-alih membentuk kementerian baru.
Dengan kebijakan itu otomatis Kepala BKPM yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia bakal naik kelas menjadi Menteri Investasi. Adapun tujuan perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi disebut agar penanaman modal dan izin investasi di Indonesia lebih terfokus di satu pintu.
"Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi. Supaya perannya lebih efektif saja," ujar sumber itu pada Jumat (9/4) lalu.
Disinggung hal itu, Bahlil menyebut kebijakan itu sepenuhnya hak prerogatif kepala negara. "Saya ini pembantu presiden, jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan, karena bukan domain BKPM," ungkap Bahlil awal pekan ini.
Bukan rahasia lagi memang, investasi merupakan salah satu fokus pemerintahan Jokowi. Kerap kali, ia mengutarakan kecewa hingga marah lantaran proses perizinan investasi di Indonesia masih berbelit, sehingga investor asing lebih melirik negara tetangga ketimbang Tanah Air.
Berbagai kebijakan terus diluncurkan demi memuluskan aliran dana masuk. Pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi menggagas 16 paket kebijakan ekonomi yang meliputi pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, fasilitas pengurangan PPh badan atau tax allowance, hingga relaksasasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pada periode kedua pun, ia kembali memberikan karpet merah investasi mulai dari perbaikan sistem perizinan investasi lewat Online Single Submission (OSS) sampai merampungkan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belum berhenti di situ, Jokowi juga akan membentuk Kementerian Investasi. Apakah pembentukan Kementerian Investasi ini menjadi jurus pamungkas Jokowi mendorong investasi masuk ke Tanah Air?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan Kementerian Investasi bukanlah senjata pamungkas guna menggenjot aliran modal masuk ke Indonesia. Kementerian baru itu hanya pintu masuk pada upaya yang lebih besar dalam mendatangkan investasi.
"Kalau menurut saya belum (menjadi senjata pamungkas), artinya ini baru sekadar pintu masuk. Kalau senjata pamungkas pada eksekusi kebijakan dan kebijakan itu sudah menunggu, sudah ditetapkan dari pemerintah, tinggal Kementerian Investasi mengekskusi ini, dan inilah menjadi senjata pamungkas dari kementerian ini," tutur Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/4).
Sebab, untuk mengundang investasi, tidak berhenti pada pembentukan kementerian baru atau perubahan institusi dari BKPM menjadi Kementerian Investasi seperti yang santer beredar. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tugas pemerintah, tidak terbatas pada kementerian tertentu.
Tugas pertama yang menghadang Kementerian Investasi nantinya adalah mengeksekusi aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan investasi. Total, ada 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres).
"Tugasnya itu banyak sekali, misalnya investasi di sektor industri, perizinan, kemudian masalah tenaga kerja, dan sebagainya. Ini pekerjaan pertama Kementerian Investasi untuk bisa kolaborasi dengan kementerian lain untuk tingkatkan investasi," tuturnya.
Artinya, taji Kementerian Investasi dalam menggenjot modal masuk akan bergantung pada sejauh mana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka. Khususnya, pada hal-hal yang kerap menghambat investasi seperti perizinan lahan, eksekusi insentif di tingkat daerah, koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, dan sebagainya.
"Apakah tupoksi sama dengan BKPM atau memang ada peningkatan tanggung jawab yang diberikan pemerintah. Apalagi tanggung jawab terkait hal-hal yang seringkali menjadi penghambat realisasi investasi, itu yang akan mempengaruhi sejauh mana kementerian baru nanti akan berhasil mendongkrak investasi," kata Yusuf.
Sepakat, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan kapabilitas Kementerian Investasi menarik masuk investasi bergantung pada kewenangan dari sejumlah kementerian/lembaga yang dilimpahkan pada mereka nantinya.
Kewenangan yang dimaksud, antara lain pemberian insentif perpajakan, pengaturan lahan untuk investasi, perizinan lingkungan, tenaga kerja, dan lainnya.Sebaliknya, apabila Kementerian Investasi hanya sekadar 'ganti baju' alias perubahan nama dari sebelumnya BKPM, ia ragu investasi bisa bertambah.
"Kalau itu terjadi, maka Kementerian Investasi ada nilai plusnya, saya yakin target investasi bisa meningkat. Tapi, kalau misalnya hanya 'baju' saja diganti, menurut saya tidak ada nilai tambah atau hanya berubah nama saja tidak ada perubahan kewenangan sama saja, tidak ada suatu perubahan yang besar," imbuh Tauhid.
Sumbatan Investasi
BACA HALAMAN BERIKUTNYAhttps://ift.tt/330HmPj
April 28, 2021 at 07:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BKPM Jadi Kementerian Investasi, Bukan Jimat Undang Investor"
Posting Komentar