Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab virus corona (SARS-CoV-2) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa eks pentolan FPI Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/4).
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengonfirmasi sidang hari ini masih berupa agenda pemeriksaan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara nomor 223 [Dirut RS Ummi], 224 [Hanif Alatas] dan 225 [Rizieq Shihab]. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.
Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota I dan hakim anggota II. Bukan hanya Rizieq, dua terdakwa lain yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga akan disidang hari ini secara bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menghadirkan enam saksi pada sidang kasus tes swab RS Ummi, Rabu (14/4) lalu. Mereka di antaranya Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad, relawan Mer-C Dokter Hadiki Hadib dan, Dokter Tonggo Meaty Fransisca dari MER-C.
Selain itu ada pula Dokter Fariz Nagib dari Rumah Sakit Ummi Bogor, Dokter Nerina Mayakartifa dari RS Ummi Bogor, dan Dokter Nuri Diah Indrasari dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pada sidang pekan lalu, Dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Nuri Indah Indrasari mengakui hasil sampel swab PCR terdakwa Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 pada 28 November 2020. Saat itu, sampel yang diperiksa bernama Muhammad R.
Kasus dugaan pemalsuan tes swab ini bermula usai Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Langsung setelah kedatangannya itu, Rizieq diketahui mengunjungi beberapa kegiatan dan berujung pada munculnya kerumunan pengikutnya. Di tengah rangkaian aktivitas itu, pentolan FPI tersebut mengaku tak enak badan dan sempat menjalani perawatan.
Dalam perkara ini, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
|
https://ift.tt/32XUrc8
April 28, 2021 at 07:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rizieq Jalani Sidang Lanjutan Kasus Swab RS Ummi Hari Ini"
Posting Komentar