Menjelang hari raya IdulFitri 1442 Hijiriah, sebanyak 683 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar dan 370 warga Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Makassar, di antaranya napi korupsi, diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi lebaran.
Tujuh dari 683 napi berasal dari kasus tindak pidana korupsi diajukan mendapatkan remisi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, setelah memenuhi persyaratan.
"Syarat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara, berkelakuan baik minimal enam bulan," ungkap Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto, Sabtu (8/5).
Hernowo tak dapat menyebutkan nama dari tahanan kasus korupsi yang diajukan mendapatkan remisi hari raya IdulFitri. Namun, ia mengatakan hal itu baru sebatas usulan.
"Itu masih sebatas usulan, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada yang dua bulan. Selain napi tipikor, selebihnya napi pidana umum," tuturnya.
Terpisah, Kepala Rutan Klas 1 Makassar Sulistyadi menyebutkan jika napi binaan yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika dan umum.
"Rinciannya 281 orang kasus narkotika dan kasus umum hanya 89 orang. Tapi kami masih rekap jumlah memungkinkan bertambah," kata Sulistyadi.
Napi binaan Rutan Makassar ini kata Sulistyadi telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Namun, keputusan kepastiannya itu dari Dirjen Pas Kemenkumham.
"Seperti menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya.
Sedangkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi menjelaskan nama napi binaan yang diusulkan lapas dan rutan berdasarkan hasil keputusan dari tim pengamat pemasyarakatan. Artinya, hal itu sudah bukan lagi pihaknya yang memutuskan.
"Langsung dari Dirjen Pas semua nantinya. Kita hanya merekap-rekapan saja, sudah berapa yang masuk. Hasilnya biasa keluar, H-2 Idul Fitri," kata Edi.
(mir/bir)https://ift.tt/3uyTRht
May 09, 2021 at 11:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "683 Napi, Termasuk Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Lebaran"
Posting Komentar