Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Arif Kuswardono menyatakan semua pegawai KPK yang mengikuti asesmen dalam alih proses menjadi ASN berhak mendapat penilaian hasil tes tersebut.
Pernyataan Arif sekaligus menjawab keputusan KPK yang hingga kini belum memberikan hasil tes secara lengkap kepada seluruh pegawai yang mengikuti asesmen. Baik yang lulus maupun 75 di antara mereka yang dinilai gagal.
"Jika seorang peserta ingin mengetahui nilai tersebut, kenapa dia tidak lulus, dia berhak atas informasi nilai tes menyangkut dirinya," kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/5).
Menurut Arif, nilai hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, kata dia, pegawai atau peserta asesmen mestinya dapat meminta informasi itu kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) KPK.
"Karena menyangkut penilaian atas kapasitas seseorang, informasi itu termasuk informasi dikecualikan. Namun informasi tersebut merupakan informasi terbuka untuk yang bersangkutan," kata dia.
"Jadi prinsipnya informasi itu terbuka hanya untuk yang bersangkutan. Si peserta dapat meminta informasi tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) KPK," imbuhnya.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus, mengaku hingga kini belum menerima hasil asesmen dirinya yang dinyatakan gagal dalam tes tersebut.
Koko, sapaan akrabnya, baru berencana akan meminta hasil tersebut kepada pimpinan. Dia menilai, pimpinan mestinya berhak untuk secara terbuka dan menyerahkan hasil tes tersebut kepada setiap pegawai, bukan hanya pengumuman lulus dan tidak lulus.
"(Saya terima) pengumuman tak lulus saja. (Hasil tes) harusnya semua diberikan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/5).
Permintaan agar hasil tes diberikan telah disampaikan pegawai yang lulus melalui jajaran penyelidik KPK. Dalam rilisnya, mereka meminta hasil tes diberikan kepada setiap pegawai sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2.
"Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka," demikian bunyi rilis tersebut, Kamis (27/5).
(thr/gil)https://ift.tt/3wRCh9h
May 28, 2021 at 07:04AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KIP: Pegawai KPK Gagal TWK Berhak Dapat Hasil Tes Lengkap"
Posting Komentar