Dewas KPK Ungkap TWK Pertama Kali Diusulkan BKN

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu terungkap saat Dewas KPK membacakan hasil laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs yang dilayangkan 75 pegawai tak lolos TWK, Jumat (23/7). Dewas memutuskan tidak menyidangkan aduan tersebut karena tak ditemukan cukup bukti.

"Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi Kemenpan-RB dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan," ujar anggota Dewas KPK, Harjono, Jumat (23/7).


Asesmen TWK diperuntukkan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Kemenpan-RB dan BKN disebut tidak menyetujui pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani surat pernyataan saja.

Klausul TWK termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Dewas menilai TWK merupakan keputusan kolektif kolegial seluruh pimpinan KPK.

Hal itu, menurut Dewas, sekaligus menepis dugaan pelanggaran etik yang menyatakan bahwa Firli menambah Pasal mengenai TWK dalam Perkom 1/2021.

"Tidak benar dugaan Pasal TWK merupakan Pasal yang ditambahkan oleh saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Harjono.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar Nilai Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf a Perdewas Nomor 02 Tahun 2020, tidak cukup bukti," lanjutnya.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, membenarkan temuan Dewas dimaksud. Bima menerangkan berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS, disebutkan untuk menjadi PNS harus melalui tes. Di antaranya yakni Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Kompetensi Bidang, dan TWK.

Dari seluruh tes tersebut, Bima berujar bahwa pegawai KPK belum menjalani TWK.

"Jadi, BKN mengusulkan yang diuji hanya TWK saja. Ini juga sesuai dengan UU KPK dan PP-nya bahwa untuk dialihkan statusnya perlu memenuhi syarat setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah," tutur Bima saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Cs yang dilayangkan 75 pegawai tak lolos TWK tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan etik.

Kesimpulan itu diperoleh usai Dewas meminta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak internal KPK, pihak eksternal KPK, hingga pemeriksaan terhadap puluhan dokumen dan rekaman terkait aduan.

(ryn/psp)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3rtC4HE

July 24, 2021 at 02:00AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dewas KPK Ungkap TWK Pertama Kali Diusulkan BKN"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.