Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap dua karyawan apotek yang diduga menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Dua orang yang ditangkap yakni Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20) dan Lamroni Naibaho (20). Keduanya menjual obat di atas HET," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, Kamis (15/7).
Kedua orang tersebut merupakan karyawan di Apotek Global di Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Firdaus menyebutkan bahwa apotek itu menual obat-obatan dengan harga di atasHET. Obat itu, yakni Azithromycin Dihydrate 500 Mg tablet, seharusnya dijual dengan harga tertinggi Rp17.000 per papan, tetapi dijual Rp80.000 per papan.
"Dari interogasi, tujuan tersangka menjual obat tersebut dengan harga tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar," katanya.
Menurut Firdaus, tersangka menjual obat tersebut di atas HET atas perintah dari pemilik Apotek Global bernama Sabam Nainggolan (35), warga Martubung Kota Medan.
"Keduanya sudah mengetahui tentang ada nya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19. Namun, mereka masih saja menjualnya di atas HET," tuturnya.
Dia juga mengatakan bahwa polisi masih mendalami kasus itu serta memeriksa pemilik Apotek Global. Sementara itu, kedua tersangka ini dijerat dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Keduanya sudah diamankan. Pemilik Apotek Global tersebut juga masih diperiksa. Kasusnya masih dalam pengembangan," katanya.
(fnr/has)https://ift.tt/3igKFcE
July 16, 2021 at 01:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Obat Terapi Covid Kemahalan, 2 Staf Apotek Sumut Ditahan"
Posting Komentar