Gelaran sidang pembacaan putusan gugatan pencemaran atau polusi udara DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda pada 8 Juli lalu. Itu adalah kali keempat sidang putusan ditunda sejak agenda pertama yang dijadwalkan pada 20 Mei lalu.
Tim kuasa hukum Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara (Koalisi Ibukota), Ayu Eza Tiara mengatakan tiga penundaan sidang putusan sebelumnya terjadi pada 20 Mei, 10 Juni, dan 24 Juni 2021.
Sidang putusan yang harusnya berlangsung kemarin, Kamis (8/7) ditunda sampai 22 Juli mendatang. Ayu mengatakan penundaan kali ini terjadi karena ada musibah yang menimpa salah satu hakim. Pihaknya pun mengaku turut prihatin atas musibah tersebut.
"Kita turut berduka cita untuk musibah yang menimpa hakim (meninggalnya anak beliau) dan panitera (karena tertular covid). Kita juga sangat prihatin dengan kondisi krisis saat ini, meskipun kita kecewa karena kami ada beberapa hal yang harusnya waktu-waktu sebelumnya ditunda," ucap Ayu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/7).
Ayu menerangkan penundaan dua sidang putusan sebelumnya harus dipertanyakan karena sulit diterima. Ia berharap, jadwal sidang putusan berikutnya tidak lagi ditunda. Ayu juga mengatakan pihaknya akan melakukan banding jika gugatannya ditolak.
"Maunya tanggal 22 [Juli--jadwal selanjutnya pengganti 8 Juli] kita menang. Kalau kita menang, ya pasti selesai. Tapi kalau kita kalah kita pasti banding. Semoga aja kita menang dan mereka enggak banding," imbuhnya.
Ayu menyebut dua sidang putusan yang ditunda dengan alasan yang sulit diterima yaitu pada 20 Mei dan 10 Juni. Pada 20 Mei, sidang ditunda karena dokumen tergugat belum lengkap. Padahal, sebelumnya, kata dia, pihak tergugat sudah dimintai untuk mengumpulkan dokumen tersebut oleh panitera. Selain itu, beberapa data juga masih harus diperbaiki.
"Pas tanggal 20 [Mei] ternyata putusannya belum siap. Kenapa? Karena ada beberapa nomor alat bukti, yang mis misalkan angkanya double," ucap dia.
Kemudian, pada 10 Juni sidang kembali ditunda dengan alasan belum siap. Ayu tidak tahu persis detail ketidaksiapan tersebut.
"Aku kurang paham alasannya kenapa. Dibilang belum siap aja," ucap dia.
Sebelumnya, Koalisi Ibukota berencana menggugat hakim jika terbukti menunda-nunda sidang putusan gugatan polusi udara. Ayu menilai menilai majelis hakim yang terbukti menunda tersebut melanggar asas peradilan yang cepat. Hal itu telah diatur salam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
(yla/kid)https://ift.tt/3k2MNXK
July 09, 2021 at 11:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Vonis Gugatan Polusi Udara Ditunda 4 Kali Sejak Mei"
Posting Komentar