
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengawasi implementasi penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Virus Corona (Covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Menurutnya, polisi harus memberikan sanksi terhadap pihak-pihak nakal yang tidak mematuhi kebijakan baru yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.
"Instruksi presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua laboratorium yang ada," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/8).
"Saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yang tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi," lanjutnya.
Dia berkata, aturan baru soal batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode RT-PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali, harus diterapkan hingga ke daerah serta dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Politikus Partai NasDem itu menyatakan mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia meyakini, kebijakan ini akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan testing, tracing, dan treating.
Sebelumnya, Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode RT-PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi covid-19 terkini.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Kadir melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (16/8).
Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
Dengan keputusan anyar ini, Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
(mts/end)https://ift.tt/3y36wu5
August 17, 2021 at 05:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta Polisi Awasi Implementasi Penurunan Harga PCR"
Posting Komentar