Seharusnya, kata Agnes, dengan adanya putusan tersebut, pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun bisa ditindak secara hukum.
"Kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan kepada KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," kata Agnes di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Terkait alasan petahana mesti didiskualifikasi dari pencapresan ini menurut Agnes disebabkan adanya dugaan keterlibatan petahana dalam kecurangan yang ditemukan pada Situng. Misalnya, kata dia, ditemukannya puluhan ribu salah input di Situng yang diduga disengaja."Menurut hemat saya satu dua kali mungkin human error. Kalau sudah beberapa kali artinya lalai. Tetapi kalau sudah puluhan ribu kali artinya mungkin ada human order," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019. Putusan itu merupakan kelanjutan dari laporan BPN Prabowo-Sandi. Namun Bawaslu meminta KPU mempertahankan Situng.
"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5). (tst/fea)http://bit.ly/2M0rPd0
May 18, 2019 at 06:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Bukti Ada Kecurangan"
Posting Komentar