
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap atas hasil laporan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam proses alih status pegawai KPK melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menghormati hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut.
"Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Fikri kepada wartawan, Senin (16/8).
Namun demikian, Ali tetap mengatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut telah memiliki dasar hukum. Dia merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang telah sah dan kini telah berlaku.
Di internal komisi antirasuah itu juga dikenal Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2021. Kemudian, terdapat penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020.
"Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden," ucapnya.
Menurutnya, KPK telah melibatkan kementerian atau lembaga negara terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengatur proses alih status pegawai.
Dia pun menyatakan bahwa saat ini proses pengalihan tersebut sedang menjadi objek sengketa di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," tukas dia.
Dalam hasil temuan yang dirilis Senin (16/8), Komnas HAM mendapati 11 pelanggaran dalam TWK KPK. Beberapa di antaranya yakni, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi. Beberapa di antaranya seperti, meminta Jokowi mengambil alih seluruh proses TWK; permintaan agar Jokowi mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK untuk pegawai KPK dalam alih status jadi ASN; hingga pemulihan nama baik 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
(mjo/ain)https://ift.tt/3yULQ8y
August 17, 2021 at 03:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Respons Komnas HAM: Kami Belum Terima, Tentu Dipelajari"
Posting Komentar