
EKOPEDIA
cnnindonesia | CNN Indonesia
Minggu, 21 Nov 2021 09:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Berikut cara menghitungnya.
TOPIK TERKAIT
https://ift.tt/3kUOg2f
November 21, 2021 at 09:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hitung-hitungan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022"
Posting Komentar