Sidang kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dengan terdakwa dua anggota kepolisian ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (9/11).
Adapun agenda persidangan tersebut masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa, saksi yang akan diperiksa merupakan orang-orang yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat memberikan keterangan.
"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat...akan kami panggil untuk persidangan berikutnya," kata Jaksa yang mengikuti persidangan melalui Zoom, Selasa (2/11).
"Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia," tambah Jaksa.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, M Arif Nuryanta menegaskan kepada jaksa bahwa persidangan tersebut digelar secara online.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya, saksi yang diperiksa bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Arif juga meminta agar Jaksa membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan secara online.
"Perlu Majelis tegaskan sekali lagi persidangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan," kata Arif.
Setelah Jaksa, dan kuasa hukum menyampaikan pandangan dan evaluasi, Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini," kata Arif sebelum mengetuk palu sidang.
Sidang sempat diwarnai perdebatan antara Jaksa dengan Majelis Hakim dan kuasa hukum.
Penyebabnya, Jaksa merasa keberatan jika tujuh orang saksi yang terlanjur tiba di PN Jaksel diperiksa secara offline. Menurut Jaksa, berdasarkan penetapan persidangan sebelumnya sidang masih digelar secara online.
Menurut mereka, jika sidang online, kata Jaksa, tujuh orang tersebut harus berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perdebatan ini berlangsung selama setengah jam lebih hingga akhirnya majelis hakim mengalah dan menyilakan pemeriksaan terhadap saksi yang menurut Jaksa sudah siap.
Jaksa mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.
(iam/ain)https://ift.tt/3GKvlQU
November 03, 2021 at 12:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Kasus Pembunuhan Laskar FPI Ditunda Pekan Depan"
Posting Komentar