
Pemerintah menetapkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata hanya sebesar 1,09 persen. Kenaikan upah minimum ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan upah tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik serentak pada tahun depan. Sebab, upah minimum akan ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.
Selain itu, beberapa daerah tidak mengalami kenaikan upah minimum karena dinilai sudah mencapai batas atas ketentuan. Di antaranya provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Malah, beberapa daerah seperti Jakarta memiliki upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp4,4 juta. Sementara, Jawa Tengah memiliki upah minimum terendah sebesar Rp1,81 juta.
Serikat buruh menilai upah minimum tahun ini sangatlah rendah dari apa yang mereka inginkan. Menurut perhitungan mereka, dengan menggunakan indikator kebutuhan layak hidup (LHK) seharusnya upah naik 7 hingga 10 persen.
Namun demikian, keputusan telah diambil dan upah minimum tahun depan akan tetap diberlakukan. Lantas, bagaimana cara mengatur keuangan saat upah tidak naik?
1. Mengatur Pengeluaran
Financial Planner Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan keberhasilan dalam mengelola keuangan bukan terletak pada berapa besaran pemasukan yang diterima. Melainkan, tentang bagaimana seseorang dapat menguasai pengeluarannya.
Dalam mengelola pengeluaran, Anda dapat menentukan jenis pengeluaran seperti apa yang harus Anda atur. Menurutnya, dalam mengatur pengeluaran, Anda dapat menentukan tiga hal, yakni kewajiban, kebutuhan, dan keinginan.
"Kewajiban itu pengeluaran yang tidak bisa diganti, misalkan pendidikan anak. Sebab, jika pendidikan anak tidak bayar, maka anak kita tidak bisa sekolah," kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/11).
Kemudian, kebutuhan ialah pengeluaran yang tidak bisa ditunda, namun masih bisa diganti. Ia mencontohkan, makan yang menjadi kebutuhan memang tidak bisa ditunda, akan tetapi jenis makanannya bisa diatur.
Sementara, keinginan menjadi hal yang dapat diatur sesuai dengan porsi masing-masing setiap orang.
2. Formula Keuangan
Setiap daerah tentu memiliki standar upah yang berbeda-beda bergantung pada keputusan gubernur maupun kepala daerah masing-masing. Namun demikian, setiap orang dapat mengatur keuangannya dengan baik agar tidak melebihi kapasitas.
Eko mengatakan formula rigid untuk mengatur keuangan di antaranya 30 persen untuk memenuhi kewajiban, seperti biaya sekolah anak, cicilan utang, dan sebagainya.
Kemudian, 20 persen digunakan untuk memenuhi investasi dan proteksi, seperti menabung di reksa dana dan membeli asuransi untuk kesehatan maupun properti. Sisanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"50 persen sisanya dibagi lagi mana yang diutamakan untuk biaya hidup bulanan atau bahkan membayar jasa asisten rumah tangga (ART)," katanya.
Bagi Anda yang masih lajang, menurut Eko formula keuangan yang digunakan tidak jauh berbeda dengan yang sudah berkeluarga.
3. Yang Harus Dihindari
Dalam mengatur keuangan, Eko menilai seseorang maupun keluarga harus memperhatikan skala prioritas dengan membagi jenis pengeluaran bulanan yang telah disebutkan. Kemudian, ia menekankan untuk melakukan apa yang telah disepakati bersama.
Selain itu, di era pandemi seperti ini, hal yang harus dihindari adalah keinginan salah satunya hasrat belanja online melalui marketplace maupun e-commerce.
"Sekarang toko yang datang, bukan kita yang datang ke toko," ujarnya.
Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya mengatur pengeluaran untuk tidak berbelanja barang atau sesuatu yang tidak diperlukan.
Cari Sumber Penghasilan Tambahan
BACA HALAMAN BERIKUTNYAhttps://ift.tt/30E5WaX
November 20, 2021 at 09:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tips Atur Uang Saat Upah Minimum Tak Naik"
Posting Komentar