
"Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.Hakim juga meminta agar jaksa membuka rekening milik Lucas yang diblokir oleh penyidik KPK. "Adapun nomor rekening yang diblokir menurut majelis hakim tidak ada kaitannya dengan perkara maka diperintahkan untuk dibuka," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Lucas tidak berterus terang selama proses persidangan. Perbuatan Lucas juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pada perkara ini, Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI dan paspornya.Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu.
Lucas sebelumnya membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk melarikan diri dari Indonesia. Lucas juga mengklaim bahwa dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Lucas menyatakan akan banding. Ia menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa."Saya menolak putusan ini. Satu hari pun saya tidak terima, maka saya ajukan banding. Tidak ada satu pun bukti yang menyangkut persidangan, hanya pertimbangan jaksa yang digunakan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
https://ift.tt/2OjLzFW
March 21, 2019 at 02:18AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara"
Posting Komentar