Tanggap Darurat Longsor Tambang Emas Ilegal Berakhir 11 Maret

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan batas masa tanggap darurat evakuasi korban longsor penambangan emas ilegal di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ialah 11 Maret.

"Untuk kemudahan akses dalam penanganan darurat, maka Bupati Bolaang Mongondow telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhitung sejak 26 Fabruari 2019 hingga 11 Maret 2019," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3).

Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Selama lima hari masa tanggap darurat itu, tim SAR berhasil mengevakuasi 28 orang, dengan sembilan orang di antaranya meninggal dunia dan 19 orang selamat dalam kondisi luka ringan dan berat.

Sementara, Sutopo belum bisa memastikan jumlah keseluruhan korban yang tertimbun. Pasalnya, tak ada data resmi di pertambangan ilegal itu. Pihaknya hanya mengandalkan keterangan penambang yang selamat.

"Berdasarkan laporan penambang yang selamat dan masyarakat sekitar, jumlah penambang yang saat berkerja di dalam lubang saat penambangan bervariasi. Ada yang mengatakan 30 orang, 50 orang, 60 orang, bahkan 100 orang karena saat itu banyak yang sedang menambang di lubang besar, sedang di lubang-lubang kecil tidak diketahui," tuturnya.

"Hingga saat ini laporan anggota keluarga yang hilang juga terbatas karena banyak penambang yang berasal dari luar," ia menambahkan.

Di samping itu, lanjut Sutopo, tim SAR gabungan juga sudah bisa membuka lubang tambang yang tertutup longsor dengan menggunakan alat berat, Minggu (3/4).

"Namun belum bisa mengevakuasi korban yang masih tertimbun material. Diharapkan pada hari ini evakuasi korban dapat dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, longsor terjadi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, Selasa (28/2) pukul 21.10 WITA.

Hal itu dipicu oleh patahnya tiang dan papan penyangga lubang galian akibat kondisi tanah yang labil serta banyaknya lubang galian tambang.

(arh/gil)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UjkRiR

March 04, 2019 at 06:41PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanggap Darurat Longsor Tambang Emas Ilegal Berakhir 11 Maret"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.