Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setelah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha bunuh diri usai diperiksa dan hendak dibawa ke Lapas Kerobokan, Senin (31/8).
Tri merupakan tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar lantaran mencoba melarikan diri saat sedang menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (1/9).
Hari mengatakan peristiwa bunuh diri saat proses penyidikan ini mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hari menjelaskan insiden bunuh diri tersebut terjadi saat Tri akan dibawa ke Lapas Kerobokan. Tri lantas meminta izin untuk pergi ke toilet ketika baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 Wita.
Ia kemudian meminta pengacaranya untuk mengambil sebuah tas kecil yang disimpan di loker. Setelah itu, Tri memasuki toilet dengan membawa tas kecil tersebut.
"Namun sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka," ujar Hari.
Hari menyebut Tri sudah tergeletak dengan luka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuhnya. Tri pun langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak berhasil diselamatkan.
Menurut Hari, sebelum nekat bunuh diri, Tri tengah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan itu berjalan sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu penyidik belum memutuskan untuk menahan Tri. Namun, berselang dua jam kemudian, Tri mencoba melarikan diri dengan berdalih hendak melakukan kegiatan salat, namun tidak kembali.
"Tersangka tidak ditemukan, maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan," katanya.
(mjo/fra)https://ift.tt/2DgThQ1
September 01, 2020 at 10:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Usut Insiden Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar"
Posting Komentar