Napoleon, Jendral yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Irjen Napoleon Bonaparte terseret dalam pusaran kasus terpidana korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Kemarin (14/8), Bareskrim Mabes Polri resmi menyatakan dia tersangka.

Diketahui, kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum dengan total tiga tersangka dan tindak pidana korupsi dengan empat tersangka.

Dalam kasus pidana umum, yakni pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, polisi menetapkan status tersangka terhadap DJoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking, serta Brigjen Prasetijo Utomo.


Sebelum dinyatakan tersangka, Napoleon  pada 17 Juli lalu sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (HubInter) oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Posisi Jenderal polisi bintang dua kelahiran 26 November 1965 itu digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal Napoleon baru menjajaki posisi itu selama kurang lebih lima bulan, terhitung sejak diangkat pada Februari 2020.

Ia dimutasi karena diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus sebagai buron. Untuk diketahui, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, karier Napoleon di Polri dimulai saat ia menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2006 silam.

Dua tahun berselang ia menjadi pejabat Polda Sumsel sebagai Wakil Direktur Reskrim, dan kemudian menjadi Direktur Reskrim Polda DIY pada 2009.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988 ini kemudian ditarik ke Mabes Polri pada 2011 dengan menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Napoleon kemudian dimutasi sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012) dan berlanjut sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).

Sejak saat itu, ia pun dipercaya sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2016. Kariernya naik lagi dengan menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017, sebelum ia kemudian mendapatkan promosi jabatan sebagai Kadiv Hubinter Polri pada Februari 2020.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka, sebab diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(khai/vws)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2PTibYB

August 15, 2020 at 10:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Napoleon, Jendral yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.