Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Prasetijo Utomo) kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8).
Prasetijo dan Napoleon adalah dua jenderal aktif di instusi Polri. Napoleon adalah jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hub Inter), sementara Prasetijo adalah jenderal bintang satu yang menjabat Kepala Korwas PPNS di bawah Bareskrim.
Diketahui, kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum dengan total tiga tersangka dan tindak pidana korupsi dengan empat tersangka.
Dalam kasus pidana umum, yakni pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, polisi menetapkan status tersangkat erhadap DJoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo.
Ketiganya mengenakan pasal pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 42 juncto pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dalam kasus suap atau gratifikasi terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice, polisi menetapkan 4 tersangka, 2 selaku pemberi dan 2 lainnya sebagai penerima.
Tersangka yang diduga memberi uang yakni Djoko Tjandra dan TS. Kepada keduanya polisi mengenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan sebagai penerima dua tersangka yakni Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU). Kepada keduanya, polisi mengenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain lima tersangka tersebut, Kejaksaan Agung diketahui juga telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan Pinangki diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar," kata Hari dalam konferensi pers daring, Rabu (12/8).
(thr/bmw)https://ift.tt/3gXOIJ3
August 15, 2020 at 07:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah 2 Jenderal Polri Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra"
Posting Komentar