Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan resmi menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dengan seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) pada 12 Januari 2021.
Adapun seri SBSN yang dilelang adalah SPN-S 13072021 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (new issuance), PBS029 (new issuance), dan PBS028 (reopening).
Direktorat Pembiayaan Syariah menyatakan target indikatif dari lelang tersebut sebesar Rp14 triliun, guna memenuhi sebagian target pembiayaan APBN 2021.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sedangkan settlement akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai settlement diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
(wel/age)https://ift.tt/38ZkouI
January 06, 2021 at 07:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bidik Rp14 T, Pemerintah Bakal Lelang 6 Sukuk"
Posting Komentar