Perempuan Menggugat Dispensasi Negara pada Perkawinan Anak

Jakarta, CNN Indonesia --

Ramainya kabar soal Aisha Wedding telah memicu fenomena gunung es di Indonesia soal perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini.

Sejatinya, pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun, fenomena pernikahan dini itu masih terjadi dengan syarat ada dispensasi atau keringanan berkaitan dengan adat dan keyakinan atau agama.

Atas dasar itu, Ketua pengurus asosiasi lembaga bantuan hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana mengatakan persoalan dispensasi atau keringanan batas minimal usia pernikahan yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) harus diusut.


"Karena orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi, saya kira soal dispensasi oleh KUA ini mesti diusut betul," kata Nursyahbani dalam Konferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2) yang digelar secara virtual.

Soal dispensasi untuk pernikahan dini itu, berdasarkan data yang ia pegang dari sejumlah wilayah jumlahnya ada ratusan dispensasi yang diberikan setidaknya dalam kurun waktu satu tahun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti memaparkan data bahwa pada Januari-Juni 2020 setidaknya terdapat 33.664 dispensasi usia menikah yang dikabulkan di seluruh wilayah Indonesia.

Angka itu, kata dia, merujuk pada data yang dihimpun Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.

Dini mengatakan angka riil soal pernikahan di bawah umur mungkin lebih besar dari itu karena tak mencakup perkawinan secara agama atau siri dan adat.

"Nah ini tidak ketahuan berapa banyaknya," ujar Dini.

Persoalan dispensasi usia anak untuk menikah memang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019.

Pasal 7 ayat 2 undang-undang tersebut mengatur bahwa orang tua calon mempelai bisa mengajukan permohonan dispensasi usia perkawinan anaknya ke Pengadilan Agama setempat.

Dian Kartikasari dari International NGO Forum on Indonesian Development mengatakan aturan soal dispensasi itu sendiri lebih berat dibandingkan pada beleid sebelumnya, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU perkawinan terkini, kata dia, mempelai dilibatkan dalam pengadilan pengajuan permohonan dispensasi. Menurutnya, setelah aturan tersebut diperbaiki banyak permohonan dispensasi yang ditolak pengadilan.

"Banyak permohonan dispensasi ditolak setelah mendengar dari anaknya bahwa anaknya tidak ingin menikah dan dia masih ingin sekolah. Sehingga permohonannya itu ditolak," kata Dian.

Penafsiran Tak Komprehensif atas UU Perkawinan Terbaru

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3rOpQZ3

February 13, 2021 at 06:54AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perempuan Menggugat Dispensasi Negara pada Perkawinan Anak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.