Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengatakan pihak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurutnya, KPK telah menjelaskan ke pihak Andika mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan form e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun LHKPN elektronik.
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi saat dikonfirmasi, Minggu (20/6).
Ipi mengatakan pihaknya juga telah menjelaskan kepada Andika bahwa wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online setelah memiliki akun LHKPN elektronik.
Ia pun mempersilakan Andika untuk menghubungi pihaknya jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN.
Ipi berkata KPK juga mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.
"KPK mengimbau PN [penyelenggara negara] patuh memenuhi kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengatakan Andika belum menyampaikan LHKPN. Ipi mengatakan perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan KSAD masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Ipi melalui pesan tertulis, Kamis (17/6).
Untuk diketahui, Andika bersama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp11,3 miliar. Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021.
Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp6.961.855.000.
Kemudian dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta; serta kas dan setara kas Rp3,4 miliar.
(mts/fra)https://ift.tt/3iUbp4D
June 21, 2021 at 05:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Lapor LHKPN, KSAD Disebut Sudah Konsultasi dengan KPK"
Posting Komentar