Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Lampung lantaran diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) saat menghadiri acara resepsi pernikahan di wilayah Terusan Nyunyai.
Dalam video yang beredar luas, Ardito Wijaya terlihat sedang bernyanyi dan berjoget tanpa masker saat berada di kerumunan.
Ardito dilaporkan oleh warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah Habibi bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PURI & Partner dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021.
"Ya benar, semalam secara resmi saya bersama tim dari LBH PURI & Partner telah melaporkan Ardito Wijaya ke Polda Lampung," ujar Habibi selaku pelapor kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/6).
Habibi menyerahkan barang bukti berupa rekaman video 33 detik saat Ardito berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan di sebuah acara.
Selain itu, Habibi juga membawa surat kesepakatan bersama mengenai penanggulangan Covid-19 yang mana ditandatangani oleh Ardito serta Forkopimda.
"Setelah laporan kami diterima di SPKT Polda Lampung, malam itu juga saya langsung dimintai keterangan di bagian Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Habibi.
Perwakilan tim LBH PURI & Partner, Putri Maya berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti agar kejadian serupa yang dilakukan Kepala daerah tidak kembali terjadi.
"Kami minta pihak kepolisian menindaklanjuti dan tidak tebang pilih. Apabila dari kejadian ini penegak hukum tidak bisa ambil sikap, saya rasa akan ada Kepala daerah lainnya berbuat yang sama," kata Putri.
Dalam perkara ini, kata Putri, penegak hukum bisa menerapkan undang-undang yang sudah disahkan yakni adaptasi kebiasaan baru tahun 2020 tentang penanganan penyebaran virus Covid-19.
Terpisah, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan laporan yang dilayangkan pelaporbersama tim kuasa hukumnya sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dulu oleh petugas.
"Laporannya sudah diterima semalam, saat ini petugas masih mempelajarinya. Setelah dipelajari, baru akan diambil langkah-langkah selanjutnya,"kata Irjen Pol Hendro saat ditemui CNN Indonesia.com usai gelar acara pres reles di Mapolda Lampung.
Setelah langkah-langkah tersebut sudah diambil, kata Irjen Pol Hendro, barulah akan dilakukan gelar perkara. "jadi untuk penanganan perkara itu, kita lakukan di Polda Lampung," katanya.
Sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung, Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya sudah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat Lampung Tengah atas peristiwa yang terjadi.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Lampung Tengah dan ke depannya jika saya salah, mohon untuk dikoreksi atau diperbaiki," kata Ardito.
(zai/bmw)https://ift.tt/3y2qZ2l
June 28, 2021 at 11:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Joget Abai Prokes Kerumunan, Wabup Lampung Tengah Dipolisikan"
Posting Komentar