
Polres Lebak, Banten, menangkap ibu muda berinisial PES (28) yang diduga menganiaya bayi berusia 15 hari lantaran kesal dengan suaminya.
"Kita sudah mengamankan PES, atas kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Jumat (04/06).
Indik mengatakan, peristiwa ini bermula ketika suami PES, IR (30), berangkat kerja pada Sabtu (30/5) pukul 09.00 WIB.
Namun PES melarang lantaran suaminya dinilai bekerja tak mengenal waktu libur.
Keduanya lantas terlibat keributan di rumah kontrakan mereka di wilayah Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Kemudian PES pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari kontrakan.
Saat kembali ke kontrakkan, PES tidak menemukan suaminya hingga keesokan harinya, Minggu (31/5). PES yang merasa kesal pun melampiaskan emosi dengan menganiaya bayinya.
"PES merekam kekerasan terhadap bayinya, kemudian dikirim ke suaminya. IR akhirnya datang ke kontrakkan bersama orang tuanya, sempat didamaikan oleh ketua RT setempat," terangnya.
Pertikaian suami istri itu ternyata terus berlanjut. PES kemudian mendatangi rumah orang tua IR dan menabrakkan mobil yang dia kendarai ke pagar rumah. Bayi PES kemudian dititipkan ke orang tuanya di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kini PES telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak. Berbagai barang bukti berikut video kekerasan telah disita polisi. Pelaku terancam pasal perlindungan anak.
"Pasal 44 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujarnya.
(ynd/psp)https://ift.tt/3wXMj8B
June 05, 2021 at 04:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kesal dengan Suami, Ibu Muda Aniaya Bayi Usia 15 Hari"
Posting Komentar