
Polisi meringkus kakak dan adik karena membuang bayi yang merupakan hasil hubungan intim keduanya atau inses.
Penangkapan ini buntut dari temuan jasad seorang bayi di sebuah lahan kosong di dekat Perumahan Mas Naga, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (9/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sudah dua orang kita tetapkan tersangka dan ditahan ya," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Kamis (10/6).
Namun, Erna belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas dari kakak beradik itu. Ia juga belum menjelaskan secara rinci ihwal kronologi kasus ini.
Erna hanya menyebut bahwa kakak beradik itu telah mengakui perbuatan mereka membuang bayi hasil hubungan inses mereka.
"Iya sudah (mengakui perbuatan)," ujar Erna.
Dalam kasus ini, kata Erna, keduanya tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, Ketua RT 04/RW 01 Kelurahan Bintara Jaya Nasrudin membenarkan bahwa jasad bayi yang ditemukan itu merupakan hasil hubungan dari kakak beradik itu.
"Awalnya mereka menolak (mengakui), cuma ada kecurigaan kita, kemudian kita panggil bidan yang memang paham tentang mana yang menstruasi, mana yang habis melahirkan, dari hasil pengembangan itu akhirnya yang bersangkutan mengakui," tuturnya.
(dis/kid)https://ift.tt/3xg0sxZ
June 11, 2021 at 12:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bekuk Kakak-Adik Buang Bayi Hubungan Inses di Bekasi"
Posting Komentar