Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan pada pekan pertama Juni 2021. Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) untuk mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan setiap K/L harus melakukan rekonsiliasi atau pelaporan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
Selanjutnya, pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada KPPN bisa dilakukan melalui aplikasi pembayaran gaji. Ia menuturkan Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi tersebut.
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, K/L sudah dapat mendownload (unduh) aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/6).
Selain itu, ia memastikan KPPN telah siap menerima pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 PNS dari setiap K/L.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," imbuhnya.
Ia memastikan gaji ke-13 cair pada pekan pertama Juni 2021. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021," ujarnya.
Selain waktu pembayaran, lanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur bahwa besaran pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Besaran gaji ke-13 tersebut juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.
"Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
(ulf/sfr)
https://ift.tt/34ChJVQ
June 02, 2021 at 08:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Kementerian-Lembaga Cairkan Gaji ke-13 PNS"
Posting Komentar