
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan penyelenggaraan acara seni dan budaya di wilayahnya dengan kapasitas maksimal 50 persen, termasuk untuk pengunjung dan penyelenggara.
Hal itu diberlakukan oleh Sultan seiring penurunan level PPKM di wilayah tersebut. Sebelumnya ketika Yogyakarta menerapkan PPKM Level 3, segala kegiatan seni, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi ketentuan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) terbaru yang terbit 19 Oktober 2021 dan ditandatangani Sultan.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY yang menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Ragam kegiatan yang sempat dilarang tersebut kini disebutkan dapat digelar selama menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan ketentuan kapasitas 50 persen untuk kegiatan seni dan budaya bukan hanya diperuntukkan bagi pengunjung semata, namun termasuk semua pelaku seni.
Dian juga memastikan bahwa setiap kegiatan seni dan budaya harus diawali dengan proses pengajuan izin ke Satgas Covid-19 masing-masing wilayah.
Pengajuan tersebut mencakup rencana pengelolaan event, prosedur standar bagi penyelenggara dan penampil, serta pengaturan penonton.
"Pakai aplikasi PeduliLindungi berarti yang bisa masuk area kegiatan seni harus sudah tervaksinasi," kata Dian saat dihubungi, Selasa (19/10).
"Siap dibubarkan dan kena sanksi apabila, pengecekan Satgas Covid berdasarkan rencana pengelolaan event di lapangan tidak berjalan sesuai rencana tersebut," katanya.
Secara terpisah, Direktur Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf, Mohammad Amin meminta kepada pemerintah daerah yang wilayahnya sudah memungkinkan menggelar pertunjukan seni dan budaya untuk mengontrol ketat setiap perhelatan.
Pemerintah daerah, termasuk penyelenggara acara, diminta bertanggungjawab penuh atas acara yang diselenggarakan supaya sejalan dengan ketentuan.
Jazz Gunung Bromo 2021 pada 25 September lalu, menurut Amin bisa jadi tolak ukur penyelenggaraan pertunjukan seni di tengah pandemi.
"Itu bisa menjadi model, setelah pertunjukan tak ada kasus penularan karena protokolnya ketat," kata Amin dalam dialog daring yang digelar KPCPEN, Selasa (19/10).
Amin menyebut kedisiplinan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 termasuk penegakan prosedur standar yang mewajibkan seluruh kru panggung hingga penampil menjalani tes antigen sebelum acara.
Mereka juga tertib mengenakan alat pelindung diri (APD) selama jalannya acara kecuali penampil ketika mulai manggung.
"Yang jelas tak ada penonton yang melantai, menari, atau berkerumun di dekat panggung," tutupnya.
(kum/end)https://ift.tt/3n85l9c
October 20, 2021 at 04:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Acara Seni Budaya Diizinkan di Yogya, Maksimal 50 Persen"
Posting Komentar